Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Menu
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Kaltara Info
Search
Close
KALTARA
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN

Home » Zainal Paliwang Ingatkan Lagi Larangan Mudik, Siapkan Sanksi Bagi ASN

Zainal Paliwang Ingatkan Lagi Larangan Mudik, Siapkan Sanksi Bagi ASN

28 April 2021
in KALTARA
A A
Gubernur Zainal menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral. (Ist)

Gubernur Zainal menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral. (Ist)

0
SHARES
46
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang kembali mengingatkan aturan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Artikel terkait

Bahas Raperbub RDTR, Syarwani Hadiri Rakor Lintas Sektor

Syarwani Sebut Tahun Ini Pemkab Bulungan Kucurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Bulungan.

Genjot Produksi Tanaman, Tahun Ini 14 Desa di Bulungan Terima Bibit Unggul

Larangan tersebut lebih ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“ASN kita tegaskan tidak boleh mudik apalagi harus keluar dari Kaltara. Karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat terkait aturan pemerintah itu,” kata Gubernur Zainal usai menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral yang bertajuk Kesiapsiagaan Bencana, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah, Rabu (28/4).

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak  6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Bagi ASN yang dianggap melanggar, Gubernur Zainal mengatakan tak segan-segan akan memberikan sanksi. Baik sanksi ringan atau berat sesuai arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur.

Meski begitu, aturan tersebut tak diberlakukan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas maupun mengunjungi keluarga yang mengalami kedukaan, sakit serta beberapa hal yang bersifat insedentil yang tidak dapat dihambat.

“Tapi yang bersangkutan harus tetap melengkapi dokumen perjalanan dan bukti-bukti lainnya. Jika tidak, maka yang berangkutan tidak boleh berpergian apalagi sampai mudik,” katanya.

Guna memastikan ASN tak melanggar aturan tersebut, Gubernur Zainal dan Wagub Yansen TP berkomitmen akan tetap berada di Kaltara untuk turut melakukan pengawasan.

“Kami akan tetap di Kaltara. Nanti akan kita lakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada ASN melanggar aturan tersebut,” katanya. (MUH/*)

Previous Post

DPRD Kaltara Kawal Karyawan PT. Intraca Wood MPG Tarakan

Next Post

Edarkan 39 Ribu Butir Pil Dobel L, Warga Tanjung Selor Dibekuk Polisi

Next Post

Edarkan 39 Ribu Butir Pil Dobel L, Warga Tanjung Selor Dibekuk Polisi

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kaltara membagikan takjil.

Bagi-bagi Ribuan Takjil Gratis, Ketua TP-PKK Kaltara: Berbagi Itu Rezeki

Pernikahan UAS pada 16 Ramadan bertepatan dengan 28 April 2021

Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah untuk Kali Kedua

Berduka Cita, Zainal Paliwang Kehilangan Orang Hebat dan Cerdas

Arsjad Rasjid

Kilit Laing Ingin Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin

Discussion about this post

RSS INFOJAMBI.COM

  • Koalisi Parpol Mulai Terbentuk, Akan Dinamis Saat Penentuan Capres- Cawapres
  • Serahkan Wartawan Yang Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Seterang- Terangnya
  • Liga Santri Piala Kasad : Ponpes Nurul Jalal dan KH Abdul Satar Saleh ke Final
  • Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi
  • Tampil di GIIAS 2022, TAM Hadirkan 3 Brand Sekaligus

Terpopuler

  • Indonesia terkenal sebagai negara dengan ratusan suku bangsa, budaya, bahasa, adat, dan kebiasaan. Ratusan suku ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di pedalaman hutan Kalimantan dengan suku Dayak. Foto: Net

    Asal-Usul Suku Dayak, Nama Diberi Penjajah ke Penghuni Pulau Borneo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan ! Polda Kaltara Buka Rekrutmen CPNS 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pengurus DPP Masyumi Diumumkan, Tapi Masih Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Rizky Nugroho Raih Adimakayasa Yudisium Akpol tahun 2022. Anak Dari Mantan Kapolda Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Direnovasi, Siswa Baru Polisi Kaltara Dipindahkan ke SPN Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani : Kodim 0903, Mitra Kerja Pemkab Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Bulungan Gencarkan Program RT Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecut Sakti Jenghis Khan  (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2021 Kaltara Info - Jalan Tanjung Rumbia RT. 014 No. 10, Tanjung Selor Hulu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara – 77215. Developed by Ara.
Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN