Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Menu
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Kaltara Info
Search
Close
KALTARA
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN

Home » Pungutan Pajak Sembako Dibatalkan Pemerintah

Pungutan Pajak Sembako Dibatalkan Pemerintah

7 Oktober 2021
in EKONOMI
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
35
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO – Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako pada 2022.

Artikel terkait

Zulkifli Hasan Menegaskan Sektor Ritel Miliki Kontribusi Penting Mendorong Pemulihan Konsumsi Rumah Tangga.

Mendag Zulhas : Stabilnya Harga Migor Harus Bermanfaat Bagi Petani Sawit.

Hebat Zulhas itu, Janji Turunkan Migor Tuntas dan Lunas.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Tidak dikenakan pajak,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP, Kamis (10/7).

Dolfie menjelaskan dalam Pasal 16B UU HPP dijelaskan bahwa sembako tak masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak.

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” tulis Pasal 16B.

Selain sembako, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas dari pungutan pajak.

“Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial,” jelas Dolfie.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako.

Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Previous Post

Pendeta Gereja Katolik Lecehkan Ratusan Ribu Anak, Ini Kata Paus Fransiskus

Next Post

Pasangan Nikah Siri Tetap Bisa Bikin Kartu Keluarga

Next Post

Pasangan Nikah Siri Tetap Bisa Bikin Kartu Keluarga

Wagub Yansen Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga

Ist

Tangguh, Pelaku UMK Perempuan di Kaltara Sebanyak 45,09 Persen

Terapkan Prokes Ketat di Festival Sungai Kayan

DPMPTSP Berau Kunker ke DPMPTSP Bulungan

Discussion about this post

RSS INFOJAMBI.COM

  • Bersinergi dengan BPK, OJK Perkuat Tata Kelola
  • Al Haris Buka Liga Santri, Ajang Mencari Atlet Sepakbola Berbakat
  • Gubernur Jambi Apresiasi Capaian Pembangunan Tanjung Jabung Barat
  • Kapolda Jambi Ajak Mahasiswa Unja Merevolusi Mental
  • 45 Tahun Pasar Modal, Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil dan Berkelanjutan.

Terpopuler

  • Indonesia terkenal sebagai negara dengan ratusan suku bangsa, budaya, bahasa, adat, dan kebiasaan. Ratusan suku ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di pedalaman hutan Kalimantan dengan suku Dayak. Foto: Net

    Asal-Usul Suku Dayak, Nama Diberi Penjajah ke Penghuni Pulau Borneo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Pertamina Sumur Tarakan Dibangun Penjajah Belanda, Bukan Kebocoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani : Kodim 0903, Mitra Kerja Pemkab Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani Tawarkan Konsep Pentahelix Bangun Pertanian Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Nama Pejabat Yang di Lantik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zulkifli Hasan Menegaskan Sektor Ritel Miliki Kontribusi Penting Mendorong Pemulihan Konsumsi Rumah Tangga.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2021 Kaltara Info - Jalan Tanjung Rumbia RT. 014 No. 10, Tanjung Selor Hulu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara – 77215. Developed by Ara.
Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN