Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Menu
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN
Kaltara Info
Search
Close
KALTARA
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
Menu
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN

Home » Pasangan Nikah Siri Tetap Bisa Bikin Kartu Keluarga

Pasangan Nikah Siri Tetap Bisa Bikin Kartu Keluarga

7 Oktober 2021
in NUSANTARA
A A
0
SHARES
75
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Artikel terkait

Asal Tahu Saja, Pantai Pangandaran Pantai Tercantik di Pulau Jawa

Distribusi Migor Gunakan Aplikasi, Mendag Lutfi Pastikan Program Tepat Sasaran

Indonesia Tuan Rumah AEM Special Meeting di Bali, Mendag Lutfi: Targetnya Pengembangan Ekonomi Kawasan

Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan, Kamis (7/10).

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, ada fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara. Fenomena itu dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia.

Previous Post

Pungutan Pajak Sembako Dibatalkan Pemerintah

Next Post

Wagub Yansen Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga

Next Post

Wagub Yansen Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga

Ist

Tangguh, Pelaku UMK Perempuan di Kaltara Sebanyak 45,09 Persen

Terapkan Prokes Ketat di Festival Sungai Kayan

DPMPTSP Berau Kunker ke DPMPTSP Bulungan

Mendag: Indonesia Berpotensi Jadi Superpower Dunia Perdangangan Carbon

Discussion about this post

RSS INFOJAMBI.COM

  • Koalisi Parpol Mulai Terbentuk, Akan Dinamis Saat Penentuan Capres- Cawapres
  • Serahkan Wartawan Yang Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Seterang- Terangnya
  • Liga Santri Piala Kasad : Ponpes Nurul Jalal dan KH Abdul Satar Saleh ke Final
  • Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi
  • Tampil di GIIAS 2022, TAM Hadirkan 3 Brand Sekaligus

Terpopuler

  • Indonesia terkenal sebagai negara dengan ratusan suku bangsa, budaya, bahasa, adat, dan kebiasaan. Ratusan suku ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di pedalaman hutan Kalimantan dengan suku Dayak. Foto: Net

    Asal-Usul Suku Dayak, Nama Diberi Penjajah ke Penghuni Pulau Borneo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan ! Polda Kaltara Buka Rekrutmen CPNS 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pengurus DPP Masyumi Diumumkan, Tapi Masih Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adira Rizky Nugroho Raih Adimakayasa Yudisium Akpol tahun 2022. Anak Dari Mantan Kapolda Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Direnovasi, Siswa Baru Polisi Kaltara Dipindahkan ke SPN Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syarwani : Kodim 0903, Mitra Kerja Pemkab Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Bulungan Gencarkan Program RT Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecut Sakti Jenghis Khan  (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2021 Kaltara Info - Jalan Tanjung Rumbia RT. 014 No. 10, Tanjung Selor Hulu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara – 77215. Developed by Ara.
Kaltara Info
  • BORNEO RAYA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SERUMPUN
  • BULUNGAN
  • MALINAU
  • NUNUKAN
  • TANA TIDUNG
  • TARAKAN