TANJUNG SELOR, KALTARAINFO.COM – Tanpa mengacuhkan protokol kesehatan, Selasa (15/6) pagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Jahrah yang diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Chas mengikuti serangkaian pertemuan yang dilakukan secara virtual. Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 ruang rapat DPMPTSP Bulungan ini, turut juga disertai sejumlah staf internal.
Adapun kegiatan pertama yang diikuti, adalah Web Seminar (Webinar) Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6/2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari jalannya pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk mendukung Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Secara garis besar, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko meliputi pengaturan perizinan berusaha berbasis resiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis resiko melalui layanan sistem One Single Submission (OSS), tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, evaluasi, dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalah dan hambatan, serta sanksi perizinan berbasis resiko.
Sementara peyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah didalam PP No. 6/2021 merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, berusaha, dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha yang diselenggarakan menggunakan sistem elektronik dari Pemerintah Pusat.
Adapun pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kemudian, mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya pendelegasian kewenangan tersebut, juga diserahkan kepada Bupati dan Walikota untuk dilaksanakan masing-masing Dinas PTSP kabupaten dan kota.
Sementara kegiatan kedua, adalah Zoom Meeting terkait Verifikasi dan Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Tersurat, bahwa saat ini pelaksanaan SKM oleh unit penyelenggara pelayanan publik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik.
SKM sendiri merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat yang didapatkan dari hasil penilaian kuisioner yang telah diisi oleh responden, selanjutnya dapat mengukur secara berkala kelemahan dan kekuatan unit penyelenggara pelayanan. Dimana unsur pelayanan yang nilainya rendah, tentunya akan menjadi prioritas utama dalam perbaikan pelayanan.
Sebagai informasi, Senin (14/6) lalu juga telah dilaksanakan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kesehatan.
Sosialisasi ini diselenggarakan setelah terbitnya Permenkes No. 14/2021, menggantikan Kepmenkes No. 1098, Kepmenkes No. 942/2003, dan Permenkes No. 1096 secara keseluruhan.
Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat tersosialisasinya program penyehatan pangan terkait penerbitan standar sertifikat layak izin sanitasi, program kesehatan pangan yang mendukung terkaitnya standar lebel pengawasan dan pembinaan, serta tersosialisasinya pedoman teknis untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan berbasis resiko.
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh dinas kesehatan provinsi, kabuptean dan kota se-Indonesia, serta DPMPTSP provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.(DPMPTPS-Bul/KI)
Discussion about this post