TANJUNG SELOR, KALTARAINFO – Dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Investasi Strategis Kemenko Maritim dan Investasi Bimo Wijayanto, Rabu (25/08/2021) digelar pertemuan membahas progres pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi.
Turut mengikuti pertemuan yang digelar secara virtual itu, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), DPMPTSP Provinsi dan Kambupaten Bulungan, serta beberapa perusahaan yang akan berinvestasi di KIPI.
Rapat diawali penyampaian progres KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi oleh Kepala Bappeda-Litbang yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Risdianto.
Dalam penjelasannya, Risdianto mengatakan, pada prinsipnya dalam menpercepat realisasi pembangunan KIPI, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendukung sepenuhnya para perusahaan atau investor yang ingin berinvestasi di KIPI dalam mengurus seluruh proses perizinan.
Selain itu, Pemprov dan Pemkab Bulungan juga menyambut baik perusahaan-perusahaan baru yang menyatakan ingin berinvestasi di KIPI. Dengan begitu, akan turut meramaikan proses pembangunan KIPI ke depan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan, Roni Silitonga menyebutkan, terkait dengan progres KIPI, pihaknya telah bersurat kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin lokasi di KIPI.
Untuk teknis perizinan, disampaikan juga bahwa saat ini terkait dengan izin lokasi sudah beralih atau berganti nama dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Di mana, KKPR nantinya akan lebih detail. Artinya, di dalam KKPR akan tertuang lengkap mulai dari Masterplan, lantai bangunan dan semua pekerjaan yang akan dibangun akan terlihat lebih jelas.
Untuk itu, jika memang ada pengajuan KKPR akan segera dilakukan. Di mana, salah satu syarat KKPR adalah Pertek BPN. Lalu disampaikan juga terkait dengan NIB, agar perusahaan yang belum migrasi agar segera melalukan peralihan ke NIB OSS versi baru. Hal ini terkait dengan kepastian titik koordinat, karena memang saat ini untuk peta lokasi tidak dilampirkan pada izin yang ada di DPMPTSP. (MH/KI)
Discussion about this post