BULUNGAN, KALTARAINFO.COM – Dengan menerapkan Prokol Kesehatan (Prokol) ketat untuk mencegah penularan Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Berusaha bagi Pelaku Usaha.
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Bupati Bulungan, Rabu (13/10/2021) ini, sekaitan dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal (PM) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) TA 2021. Di mana, untuk membantu kegiatan fasilitasi penanaman modal menjadi domain Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai prioritas nasional.
Dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani SPd MSi dan Wakil Bupati (WaBup) Bulungan Ingkong Ala SE MSi, kegiatan sosialisasi diikuti kiranya 25 peserta, terdiri dari pelaku usaha/perusahaan (PT, CV) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).
Menghadirkan narasumber Kepala Kantor Kejaksanaan Negeri Tanjung Selor yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Alexus Brahma Tarigan SH, sebagai pemateri Perudang-undangan Penanaman Modal dan Investasi Daerah, dan dari Universitas Kaltara (Unikaltar) Rina Sri Wahyuni S.E.M.Acc sebagai pemateri Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha. Serta penyampaian Peraturan Bupati (PerBup) No. 20/2021 tentang Forum Investasi Daerah oleh Sekretaris DPMPTSP Bulungan Chas Darmawan SE.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Berusaha Bupati Bulungan, Syarwani SPd MSi menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Selain dinilai strategis dan positif, kegiatan ini juga penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Lewat forum resmi ini, juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait kebijakan-kebijakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modalnya di daerah. Serta, perlu adanya penyesuaian menyangkut seluruh produk hukum daerah terkait perizinan dan penanaman modal yang harus disinkronkan dan diselaraskan dengan UU Cipta Kerja. Termasuk peningkatan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pandemi Covid-19 saat ini, membuat pertumbuhan ekonomi secara global maupun nasional melambat. Imbasnya melanda daerah-daerah di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Bulungan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Berbagai usaha terus dilakukan, salah satunya melalui inovasi dalam bidang Penanaman Modal. Inovasi dimaksud ialah dengan memberikan kemudahan menggaet investasi dengan menyederhanakan perizinan diseluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sejak terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara cepat, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel melalui sistem elektronik berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dam Kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sejalan dengan Pemerintah, Pemkab Bulungan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha guna menjaga integritas izin usaha yang kondusif. Dengan begitu, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dapat lebih meningkat. Serta kualitas perizinan dapat terjaga dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ini agar investasi yang dilakukan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi secara nasional. Sehingga akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah dan nasional. Sebagaimana diketahui, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar dalam pembangunan nasional.
“Misal saja hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulungan, ini merupakan upaya transparansi pelayanan di daerah. Baik itu terhadap investasi yang sifatnya perizinan maupun non perizinan,” kata Syarwani.
Ke depan, akan hadir banyak investasi-investasi besar di Bulungan. Inilah yang kita dorong dengan menghadirkan kemudahan dalam perizinan. Sehingga investor yang datang tidak ragu menanamkan investasinya di Bulungan.
Apalagi dengan adanya PSN di Tanjung Palas Timur, Kemudian pembangunan PLTA Kecamatan Peso merupakan daya tarik dan magnet yang luar biasa. Ini akan berdampak secara multiplier effect terhadap Pemerintah maupun masyarakat secara langsung, dalam rangka pertumbuhan ekonomi sekaligus perputaran uang didaerah.
“Saya harap dukungan dan kerjasama kita semua, khususnya melalui rekan-rekan investor yang ada di wilayah Bulungan ini. Mari bergandengan tangan membangun Bulungan bersama-sama. Saya juga ingin tegaskan, jika ada Oknum ASN Bulungan yang bermain-main dalam proses perizinan, terkesan menyulitkan dan memperlambat sampaikan langsung kepada saya,” ucapnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah SE MSi menambahkan dengan adanya penyesuaian yang dilakukan maka ini akan membuka peluang untuk siapa saja dalam melakukan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan Berusaha.
“Hadirnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 peluang untuk melakukan penanaman modal dan kemitraan Berusaha tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja, tetapi terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha. Artinya perizinan berusaha ini terbuka untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” jelas Jahrah.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha agar kedepannya dapat memahami regulasi tentang kebijakan penanaman modal dan Kemitraan Berusaha. Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta. Sehingga kedepannya dapat memudahkan para pelaku usaha dalam menerapkan dan menjalankan kegiatan PMDN dan Kemitraan Berusaha,” tutup Jahrah.(dpmptsp_bul)
Discussion about this post