KALTARAINFO.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara memusnahkan 1.596,76 gram sabu, Rabu kemarin (19/5).
Pemusnahan berlangsung di ruang Press Release Bidang Humas Polda Kaltara, Jalan Komjen M Jasin, Tanjung Selor. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Asfrianza mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan remaja berinisial MH 16 tahun yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Gunung Daeng III RT 014 Kelurahaan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu 8 Mei lalu.
Dari tangan pelaku, diamankan sebungkus klip bening berukuran besar dan 13 bungkus klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
“Berat total bruto kurang lebih 1.596,76 gram sabu,“ kata Kompol Roberto Asfrianza.
Adapun pasal yang dilanggar yakni 114 Aya (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika turut dihadiri unsur penegak hukum lainnya. Diantaranya ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bulungan Ingkong Ala serta dihadiri pula oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Sementara itu, Ketua BNNK Bulungan Ingkong Ala menambahkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan tindak pidana terkait narkotika untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kabupaten Bulungan.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai menyalahgunakan apalagi ikut dalam transaksi barang haram hanya karena tergiur dengan iming-iming semu yang malah sebenarnya sangat merugikan. (MUH/*)
Discussion about this post