JAKARTA, KALTARAINFO.COM – Bupati Bulungan Syarwani bersama Wakil Bupati (Wabup) Ingkong Ala menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bulungan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022-2024.
Rakor yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandari City Hotel, Jumat (11/2) pagi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Abdul Kamarzuki.
Berdasarkan hasil rakor tersebut, Syarwani menyampaikan bahwa secara substantif Raperbup RDTR dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya. Untuk proses lebih lanjut akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sudah dilakukan pra-validasi sehingga tidak lama lagi akan segera dilakukan pengesahan.
“Demikian pula dalam menyusun Raperbub Bulungan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan juga diminta melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,“ jelas Syarwani.
Syarwani mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 525/K-XII/760 Tahun 2020 tentang Penetapan Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas, ditetapkan bahwa delineasi wilayah perencanaan berada di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 5.142,97 hektare yang meliputi 8 desa atau kelurahan.
“Dalam pengembangan kawasan itu mencakup Ibu kota Kabupaten Bulungan di Tanjung Palas, Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), dan Kawasan Foodestate yang delineasinya mencakup Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, dan Tanjung Palas Utara,“ ujar Syarwani.
Dijelaskan Syarwani, penataan wilayah perencanaan itu bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas sebagai Kota Mandiri yang berbudaya, bersinergi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap bencana.
“Penataan wilayah perencanaan ini juga terkonsep dengan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman yang inklusif dan terintegrasi dengan mempertimbangkan budaya lokal, kegiatan yang bersinergis untuk mendukung pengembangan sektor potensial yaitu pertanian, pariwisata, dan industry, penyelenggaraan infrastruktur dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan untuk mendorong pengembangan kawasan, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, serta pengembangan ruang budidaya berbasis mitigasi bencana,” papar Syarwani.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diarahkan untuk membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pengganti Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dengan anggota yang terdiri dari anggota Forum TKPRD, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan perwakilan masyarakat. (lis/KI).
Discussion about this post